Karena masih banyak orang yang belum paham apa itu Visa, Visa on arrival
dan Paspor. Serta negara – negara mana saja yang tidak memerlukan visa untuk
di kunjungi oleh warga negara indonesia. Berikut akan saya jelaskan satu - persatu.
Pengertian Paspor, Visa dan Visa on arrival
Setiap orang yang akan
keluar negri harus memiliki paspor, Paspor
sendiri adalah dokumen resmi yang
dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas
pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara . Visa adalah sebuah dokumen izin masuk seseorang ke suatu negara yang bisa
diperoleh di kedutaan dimana negara tersebut mempunyai Konsulat Jenderal
atau kedutaan asing. Sementara Visa on arrival adalah
dokumen izin masuk seseorang ke suatu negara yang bisa diperoleh langsung di
perbatasan antarnegara /bandara.
Berikut ini adalah nama – nama negara di duni yang bebas visa /
hanya membutuhkan Visa on arrival
Asia
- Brunei : 14 hari
- Kamboja : 30 hari (VoA)
- Hong Kong : 30 hari
- Iran : 7-15 hari (VoA dengan Surat Sponsor)
- Yordania : 30 hari (VoA)
- Laos : 15-30 hari (VoA)
- Macau : 30 hari
- Malaysia : 30 hari
- Maldives : 30 hari (VoA)
- Nepal : 30-60 hari (VoA)
- Oman : 30 hari (VoA)
- Filipina : 21 hari
- Singapura : 30 hari
- Sri Lanka : 30 hari (VoA)
- Thailand : 30 hari
- Timor Leste : 30 hari (VoA)
- Vietnam : 30 hari
Afrika
- Maroko : 90 hari
- Mozambique : 30 hari (VoA)
- Seychelles : 30 hari
- Tanzania : 3 bulan (VoA)
- Tazmania : 3 bulan (VoA)
- Zimbabwe : 3 bulan (VoA)
Oseania
- Kepulauan Cook : 31 hari
- Fiji : 120 hari
- Mikronesia : 30 hari
- Niue : 30 hari (VoA)
- Palau : 30 hari (VoA)
- Samoa : 60 hari
Amerika Tengah
1.Bermuda :
6 bulan
2.Kuba :
harus membeli kartu turis sebelum kedatangan
3.Kosta rika :
30 hari (Harus
memiliki visa cap USA, Kanada, atau Uni Eropa minimal 3 bulan lebih)
4.Saint vincent dan Grenadines: 1 bulan
Amerika Selatan
- Chile : 90 hari
- Kolombia : 90 hari
- Ekuador : 90 hari
- Haiti : 3 bulan
- Peru : 90 hari
Eropa
- Armenia : 120 hari (VoA)
- Georgia : 90 hari (VoA)
- Kosovo : 90 hari
- Turki : 30 hari
Jadi
bahasa awamnya paspor adalah KTP untuk keluar negri, visa adalah tiket masuk
untuk ke suatu negra sementara Visa on arrival adala tiket masuk ke suatu
negara yang bisa di “beli” di perbatasan / bandara negara yang akan di tuju.
Nah sekarang tinggal tentukan tujuan anda dan segera melakukan
pembelian tiket promo di sini.
NB : Kami Hanya Menjual Tiket Pesawat Saja, Untuk masalah Visa silahkan hubungi Kedutaan Besar Negara Bersangkutan :)
Maksudnya 30 hari, 31 hari, 90 hari, 60 hari, 14 hari, 3 bulan, dan lain lain itu apa Kak???
ReplyDelete